Mudahnya Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

Advertisement
Cara mengurus IMB rumah tinggal yang mudah dan cepat memang penting untuk hunian yang kawan punyai saat ini, alasannya adalah dengan mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maka setiap pemilik rumah punya dasar hukum mengenai bangunan yang dibangun.

Cara membuat IMB rumah akan menjadi pengetahuan berharga bagi Anda sebagai suami-isteri guna memberikan jaminan atas hunian yang menjadi tempat tinggal bagi anak-anak. Ada juga orang yang berpendapat pengurusan imb rumah itu susah dan lama dikerjakan, maka kita katakan sebenarnya mudah asalkan segala persyaratan terpenuhi dan tidak ada oknum yang memberlakukan suap-menyuap.

Cara Mengurus Imb Rumah Tinggal


Kenapa harus mengurus IMB Rumah Tinggal ?
Kita sering mendengar proyek pembangunan kota yang disertai dengan penggusuran dan pengusiran yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah, IMB rumah dan bangunan bisa menjadi alasan kuat bagi kita untuk mendapatkan ganti rugi.

Kemudian IMB itu mengutarakan mengenai level aman, nyaman dan keindahan mengenai bangunan yang berpatok pada fungsi dan guna ketika didirikan. Sering terjadi problematika seseorang yang tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ketika membangun rumah tinggal berakhir dengan berbagai masalah semisal proyek pemerintah memperlebar jalan raya hingga 3 meter yang memotong bangunannya dan tidak memperoleh ganti rugi.

Sehingga proses renovasi rumah karena perlebaran jalan itu ditanggung dengan uang tabungan sendiri, pastinya hal ini akan merugikan tenaga, waktu dan juga biaya yang besar. Oleh karena itu sahabat harus tahu betul bagaimana cara mengurus IMB rumah tinggal sehingga berbagai masalah ke depan bisa dicegah atau paling tidak diminimalisir.

Dan perlu diketahui mengurus IMB rumah lama perlu dikerjakan apabila pemilik bangunan ingin mendirikan bangunan tambahan, merenovasi desain rumah dan memperluas ukurannya.

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal
Sobat pada saat mengurus IMB maka ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan di antaranya yaitu :



1. Formulir resmi dari pemerintah tentang permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

2. Foto copy KTP pemilik rumah tinggal.

3. Foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah kalau bisa diuruskan notaris.

4. F0to copy pembayaran dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB )

5. Gambar IMB

6. Gambar desain arsitektur rumah tinggal.

Selanjutnya, Anda bisa mengerjakan proses cara pengurusan IMB rumah tinggal yaitu :

1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi tadi.

2. Ajukan permohonan IMB kepada dinas atau departemen pemerintah di kota Anda.

3. Anda bakal memperoleh revisi dari GSB, KLB, KDB dan sebagainya paling tidak 5-7 hari kerja.

4. Anda memperoleh surat terbit IP (Ijin Pembangunan) sehingga semual ini sobat bisa mengawali proses pembangunan rumah tinggal.

5. Dalam waktu 20 hari sampai 30 hari akan terbit IMB.

Dan cara mengurus IMB rumah tinggal ini setelah selesai maka masa berlaku IMB ini 1 tahun, sesudahnya ajukan surat permohonan IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) yang akan berlaku 10 bagi rumah tinggal.

0 Response to "Mudahnya Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal"

Posting Komentar